KPK menetapkan Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor untuk menjerat para tersangka atas gratifikasi dan pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. “Kami mengingatkan siapa pun yang terlibat untuk bersikap kooperatif. Tindakan menghalangi penyidikan akan kami tindak tegas,” ujar Tessa.
KPK juga menegaskan bahwa penyidikan belum berakhir. Ada indikasi keterlibatan pihak lain, yang kini tengah didalami. “Ini baru permulaan. Kami akan menelusuri aliran dana hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Publik menanti apakah kasus ini menjadi momentum untuk mereformasi birokrasi di Pekanbaru. “Semoga ini jadi pelajaran bagi pejabat lain. Jangan ada lagi kasus serupa,” ujar seorang aktivis antikorupsi.
Kasus ini bukan hanya ujian bagi KPK, tetapi juga bagi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Akankah reformasi birokrasi benar-benar dimulai? Hanya tindakan nyata yang bisa menjawab.(*)
Tinggalkan Balasan