Sidrap, Katasulsel.com — Desa Bulu Cenrana, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap menjadi saksi penyuluhan hukum bertajuk “Bahaya Narkoba dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Narkoba (P4GN)” yang digelar Jumat, 13 Desember 2024.
Kegiatan edukatif ini berlangsung di Aula Kantor Desa Bulu Cenrana mulai pukul 09.00 WITA dan menghadirkan sejumlah tokoh penting.
IPTU M. Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, melalui AIPTU Hendra, SH, memberikan penyuluhan yang menggugah kesadaran.
Materi yang disampaikan mencakup dampak buruk narkoba terhadap generasi muda serta langkah-langkah preventif untuk menekan angka peredaran gelap barang terlarang tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran penting, seperti Camat Pitu Riawa, Danramil 05-1420 Dua PituE, dan anggota DPRD Sidrap Abdul Rahman serta Muh. Basri.
Kehadiran Babinsa Serda Gustan, Bhabinkamtibmas Bripka Muh. Amrin, dan tokoh masyarakat lainnya semakin mempertegas pentingnya sinergi semua pihak dalam memberantas narkoba.
Yang menarik perhatian adalah antusiasme siswa SMK Negeri 6 Sidrap yang memenuhi aula.
Generasi muda ini tampak serius mendengarkan setiap materi, menyadari bahaya laten narkoba yang bisa menghancurkan masa depan mereka.
Penyuluhan berakhir pukul 12.00 WITA dengan situasi aman dan terkendali.
Namun, pesan mendalam yang ditinggalkan oleh kegiatan ini adalah pentingnya kerja sama lintas sektor untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Jadi, apakah kita masih bisa diam ketika narkoba merusak anak-anak bangsa? Jangan tunggu korban berikutnya! Mari bersama memberantas narkoba mulai dari lingkungan terkecil kita! (*)
Tinggalkan Balasan