Bone, Katasulsel.com – Pengadilan Negeri Watampone, Kabupaten Bone, memutuskan vonis enam tahun penjara untuk perempuan Annah Pamelia, S.E., alias Meli, seorang wanita bergelar sarjana yang sebelumnya dituntut enam tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keputusan ini mengejutkan publik, mengingat kasusnya melibatkan pesta sabu yang menyeret nama seorang pria bernama Mail sebagai pemasok.
Majelis Hakim menyatakan Meli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I bukan tanaman. Selain hukuman penjara, Meli juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana penjara tiga bulan.
Penangkapan Meli pada 5 Agustus 2024 dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone setelah laporan masyarakat mencurigai aktivitas narkoba di kediamannya. Saat digerebek, Meli bersama dua wanita lainnya sedang berada di rumah. Petugas menemukan sisa sabu, alat hisap, dan barang bukti lainnya.
Dalam pengakuannya, Meli membeli sabu seharga Rp1,5 juta dari pria bernama Mail dan mengonsumsinya hingga penangkapan. Barang bukti positif mengandung metamfetamina, termasuk golongan narkotika yang dilarang.
Meski vonisnya enam bulan lebih ringan dibanding tuntutan JPU, kasus ini tetap menuai perhatian luas. Pasalnya, Meli dikenal sebagai lulusan perguruan tinggi ternama. Di media sosial, banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang sarjana bisa terjerat kasus narkoba.
Bersambung…
Tinggalkan Balasan