Mereka merupakan personel yang bertugas di bagian Pembinaan SDM dan Polsek Mamajang. Keputusan pemecatan mereka semakin mencolok karena upacara PTDH dilakukan secara “In Absentia”—tanpa kehadiran ketiga polisi tersebut, hanya dengan membawa foto mereka di depan inspektur upacara.
“Ini menjadi contoh bagi kita semua, bahwa tidak ada tempat untuk oknum yang tidak profesional. Kami akan terus menjaga integritas dan kehormatan kepolisian,” tegas Ngajib.
Namun, tidak hanya hukuman yang diumumkan. Kombes Ngajib juga mengapresiasi 744 anggota Polrestabes Makassar yang telah menunjukkan kinerja gemilang.
Penghargaan yang baru-baru ini diterima, termasuk sebagai penyelenggara layanan publik terbaik, semakin menguatkan citra positif Polrestabes Makassar di mata masyarakat.
Sebagai catatan, Polrestabes Makassar juga meraih penghargaan terbaik dari Ombudsman dalam penilaian layanan publik, dengan skor tertinggi di seluruh jajaran Polda Sulawesi Selatan. (*)
Tinggalkan Balasan