banner 600x50

Makassar, Katasulsel.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, bersama jajaran petinggi Kejati Sulsel, sukses menggelar ekspose permohonan Restorative Justice (RJ) untuk tiga kasus hukum dari Luwu Timur, Wajo, dan Enrekang pada Selasa (17/12/2024). Namun, yang mencuri perhatian adalah kasus dari Enrekang — sebuah kisah penganiayaan yang berakar dari aksi balas dendam pemuda yang akhirnya menemukan solusi damai.

Insiden yang menghebohkan ini bermula pada Kamis, 9 Mei 2024. Di Jalan Poros Anggeraja Baraka, Desa Saruan, Kabupaten Enrekang, seorang pemuda bernama Sarif Hidayatullah (23) menghadang motor yang dikendarai korban, MAH (17). Dengan motif balas dendam, Sarif melempar batu yang mengenai kepala belakang MAH, sebelum korban melarikan diri ke perkampungan terdekat.

Rupanya, aksi ini bukan sekadar tindak kekerasan biasa. Ini adalah bagian dari konflik yang telah lama membara antara kelompok pemuda Kelurahan Baraka dan Balla. Perseteruan yang kerap berujung bentrokan akhirnya menyeret Sarif ke dalam proses hukum dengan sangkaan melanggar UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Menyikapi dinamika kasus ini, Kejari Enrekang mengambil langkah strategis dengan mengajukan permohonan RJ. Dalam proses tersebut, tokoh masyarakat, agama, dan pemuda dari kedua belah pihak — Baraka dan Balla — diundang untuk bermusyawarah demi mencari solusi terbaik. Hasilnya, perdamaian akhirnya tercapai.

“Kami mempedomani Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Setelah permohonan ini kami setujui, tersangka akan dibebaskan dan barang bukti dikembalikan,” ujar Agus Salim saat memimpin ekspose di aula lantai 2 Kejati Sulsel….Bersambung ke hal 2

ADVERTORIAL

Advertorial: UNIPOL