Kasus ini menjadi sorotan karena keberhasilannya mendamaikan dua kelompok pemuda yang selama ini terlibat konflik. Restorative Justice tidak hanya memberikan penyelesaian hukum, tetapi juga memperbaiki hubungan sosial yang rusak.
“Proses ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa perdamaian bukan hanya formalitas, tetapi sungguh-sungguh menyentuh hati kedua belah pihak,” ungkap Kepala Kejari Enrekang.
MAH, sebagai korban, telah memaafkan Sarif, sementara keluarga dan tokoh masyarakat menyepakati kesepakatan damai dengan komitmen untuk mencegah konflik serupa di masa depan.
Di tengah derasnya kritik terhadap pendekatan RJ yang dianggap terlalu lunak untuk kasus-kasus serius, langkah Kejari Enrekang membuktikan sebaliknya. Konflik yang kerap berujung dendam hanya akan memperburuk situasi. Solusi damai yang dicapai memberikan pelajaran penting bagi masyarakat Enrekang dan sekitarnya.(*)
Tinggalkan Balasan