Makassar, katasulsel.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejari Luwu Timur. Keputusan ini menuai sorotan karena kasusnya melibatkan seorang suami yang meninju istrinya saat mabuk sepulang dari pesta keluarga.
Tersangka Resa bin Ahmad Heriyanto (23) diduga melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, DK, pada Jumat (13/12/2024) di rumah kos mereka di Desa Ledu-ledu, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur. Peristiwa bermula saat tersangka pulang dalam kondisi mabuk setelah menghadiri pesta pernikahan adiknya.
Tersangka terlambat pulang, memicu kecurigaan dari sang istri. Kecurigaan ini membuat tersangka marah hingga melayangkan dua pukulan ke lengan kiri istrinya. Akibatnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wasuponda.
Kendati kasus ini sempat berujung ke proses hukum, pengajuan RJ diterima dengan pertimbangan:
- Tersangka Menyesali Perbuatannya
Resa mengakui tindakannya sebagai luapan emosi sesaat dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. - Korban Memohon Perdamaian
DK, yang awalnya melaporkan kasus ini, kemudian memaafkan suaminya. Sebagai keluarga, ia berharap perdamaian menjadi solusi agar rumah tangga mereka tetap utuh. - Status Sosial Tersangka
Resa diketahui sebagai tulang punggung keluarga, bekerja di sektor swasta, dan baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa keputusan RJ harus berdasarkan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020. “RJ dilakukan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak, terutama dalam kasus seperti ini yang melibatkan hubungan keluarga,” ujarnya…..Bersambung
Tinggalkan Balasan