Katasulsel.com — Dalam era digital saat ini, berbagi informasi di media sosial menjadi hal yang lumrah.
Namun, pertanyaan penting kerap muncul di kalangan masyarakat: Apakah berita yang sudah dipublikasikan di website portal berita resmi dapat dibagikan di media sosial?
Untuk menjawab pertanyaan ini, pengasuh rubrik konsultasi hukum Katasulsel.com Edy Basri, SH, memberikan penjelasan.
Menurut Edy Basri, membagikan berita dari portal berita resmi ke media sosial umumnya diperbolehkan, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, mengenai hak cipta. Berita yang diterbitkan di portal berita resmi biasanya dilindungi oleh hak cipta. Oleh karena itu, saat membagikan berita, penting untuk menyertakan tautan asli (link) ke artikel tersebut dan memberi kredit kepada sumbernya.
“Ini adalah cara yang baik untuk menghormati hak cipta dan memberi penghargaan kepada penulis serta media yang memproduksi berita,” jelas Edy.
Kedua, konten berita yang akan dibagikan harus diperiksa dengan seksama. Edy mengingatkan agar memastikan bahwa konten tersebut tidak mengandung informasi yang menyesatkan atau hoaks.
Jika berita yang dibagikan ternyata tidak akurat atau menyesatkan, risiko yang dihadapi termasuk masalah hukum, seperti pencemaran nama baik atau penyebaran berita palsu.
Selain itu, Edy menekankan pentingnya memahami syarat dan ketentuan dari masing-masing portal berita.
Beberapa portal berita mungkin memiliki ketentuan khusus mengenai pembagian konten mereka.
“Ada baiknya untuk memeriksa syarat dan ketentuan penggunaan yang ditetapkan oleh portal berita tersebut agar tidak melanggar hak yang ada,” tambahnya.
Mengenai dampak hukum, Edy menyatakan bahwa jika berita dibagikan dengan cara yang melanggar hak cipta atau ketentuan yang berlaku, risiko menghadapi tuntutan hukum dari pemilik hak cipta bisa terjadi.
Namun, jika pembagian dilakukan sesuai ketentuan yang ada, umumnya tidak ada dampak hukum yang signifikan.
Kesimpulannya, Edy Basri menegaskan bahwa membagikan berita dari portal berita resmi di media sosial adalah hal yang diperbolehkan, asalkan dilakukan dengan benar dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Jika ada keraguan, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan tidak melanggar hak cipta atau peraturan lainnya. Dengan memperhatikan aspek hukum ini, masyarakat dapat berbagi informasi secara bertanggung jawab dan aman di media sosial.
Semoga narasi ini sesuai dengan yang Anda inginkan untuk rubrik konsultasi hukum di Katasulsel.com!
Tinggalkan Balasan