Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kejahatan berlapis, mulai dari kekerasan seksual hingga pembunuhan bayi.
IG dan AB dijerat Pasal 81 ayat 1 subsider Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu, AT yang masih di bawah umur menghadapi jeratan hukum sesuai Pasal 338 subsider Pasal 342 subsider Pasal 341 KUHPidana juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas persoalan kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga dan dampaknya yang tragis.
Penegakan hukum yang tegas menjadi harapan agar keadilan bagi korban dan bayi yang menjadi korban keganasan ini dapat ditegakkan.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap semua fakta di balik tragedi memilukan ini.(*)
Tinggalkan Balasan