
“Pemeriksaan ini mencakup berbagai pihak yang menjadi korban penipuan. Ada nama-nama seperti Herman, Bacotan, Sia, Kartina, Khatijah, hingga Ridwan. Kami semua harus memberi keterangan demi mengungkap kasus ini,” ungkap Risma.
Pelaku Diduga Kabur
Menurut penyidik Unit Resum, pemeriksaan ini bertujuan untuk menghitung secara pasti jumlah kerugian yang dialami para korban. Sementara itu, Nurmiati alias Ummi, tersangka utama dalam kasus ini, dilaporkan telah melarikan diri dari kampungnya di Dusun Talaga, Desa Lompu.
“Langkah ini diambil untuk memperjelas alur kejahatan yang dilakukan pelaku, termasuk total kerugian yang dialami masyarakat,” jelas salah satu penyidik.
Resah dan Kecewa
Warga yang menjadi korban berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku dan mengembalikan dana yang telah raib. Namun, mereka juga mengeluhkan proses pemeriksaan yang memakan waktu lama dan mengganggu kehidupan sehari-hari mereka.
Tinggalkan Balasan