Berdasarkan pengakuan Suardi, ia telah mengumpulkan Rp 2.250.000 dari aksinya, yang digunakan untuk membayar sewa wisma dan kebutuhan sehari-hari selama beroperasi di Wajo.
“Berdasarkan dokumen administrasi, yang bersangkutan ini warga Sidrap, Sulawesi Selatan,” terang AKP Chandra.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan berkedok organisasi atau profesi tertentu.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban Suardi Bunna untuk segera melapor ke Polsek Tempe. (*)
Halaman
Tinggalkan Balasan