banner 600x50

Jakarta, Katasulsel.com – Pemerintah mengambil langkah signifikan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Salah satu kebijakan yang diumumkan adalah pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) selama dua bulan pertama tahun depan.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers bertajuk “Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan” yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Diskon tarif listrik akan berlaku pada Januari dan Februari 2025, khusus bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA).

“Insentif ini diberikan untuk membantu masyarakat rumah tangga, terutama pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA ke bawah. Diskon 50 persen ini berlaku baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar,” ujar Sri Mulyani dalam pernyataannya.

ADVERTORIAL

Advertorial: UNIPOL

Diskon tarif listrik ini diharapkan menjadi penopang daya beli masyarakat sekaligus meringankan beban ekonomi di awal tahun, saat masyarakat beradaptasi dengan kenaikan PPN.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kelompok masyarakat dengan konsumsi listrik yang relatif kecil.

PLN Siap Implementasikan Kebijakan

Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan perusahaan untuk melaksanakan kebijakan ini. Menurut Darmawan, diskon tarif listrik akan diterapkan tanpa diskriminasi antara pelanggan prabayar maupun pascabayar.