Sidrap, katasulsel.com – Dalam situasi menegangkan yang tak sampai 24 jam, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap, dipimpin IPDA Junaidi Kadhafi, S.H., M.H., berhasil menangkap pelaku penganiayaan keji, Senin (19/12/2024) malam.
Peristiwa ini menyita perhatian publik, terutama karena motif di balik aksi brutal tersebut.
Kejadian bermula Kamis sore, (19/12/2024), sekitar pukul 18.30 WITA, di Desa Lainungan, Kecamatan Wattangpulu, Sidrap.
Korban, Larappe (48), hendak naik ke rumah milik Lawise, tiba-tiba diadang oleh pelaku, Larapi Bin Laejang (47). Tanpa peringatan, Larapi mendorong Larappe hingga jatuh, lalu menyerangnya dengan parang.
Akibatnya, Larappe mengalami luka parah di kedua kaki dan lebam di wajah. Warga sekitar yang mendengar kegaduhan langsung membawa korban ke RSUD Nene Mallomo untuk perawatan intensif.
Interogasi awal mengungkap fakta mencengangkan. Larapi mengaku kalap karena dendam lama. Korban disebut telah menganiaya dua kerabat pelaku sebelumnya, yakni Rudi dan Ake’E. Namun, tidak ada laporan resmi tentang kejadian tersebut sebelumnya.
Bersambung..
Tinggalkan Balasan