Jakarta, Katasulsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Hasto diduga melanggar pasal terkait perintangan penyidikan dalam kasus buronan Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan fakta mengejutkan. Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya. “Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP agar tidak ditemukan KPK,” ujar Setyo pada konferensi pers.
Arahan pada Saksi-Saksi
Tidak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan sejumlah saksi sebelum diperiksa oleh penyidik KPK. Arahan diberikan agar saksi menyembunyikan kebenaran. “Saudara HK memberikan doktrin, penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” tambah Setyo.
Perilaku ini, lanjut Setyo, bertujuan untuk melindungi diri dari penyelidikan lebih lanjut. KPK menyatakan bukti-bukti cukup kuat untuk menjerat Hasto.
Kasus Harun Masiku Masih Menggantung
Harun Masiku, yang menjadi buron sejak 2020, hingga kini belum ditemukan. Perannya dalam skandal suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI dari PDIP menjadi sorotan. Penetapan Hasto sebagai tersangka dianggap mempertegas komitmen KPK memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari KPK. Apakah penetapan ini akan membuka jalan bagi pengungkapan lebih luas dalam kasus Harun Masiku? Semua mata tertuju pada lembaga antirasuah.(*)
Tinggalkan Balasan