Ranperda pertama yang diserahkan bertajuk “Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro”.
Sebuah langkah strategis untuk memperkuat pilar ekonomi kecil agar tak goyah diterpa badai zaman.
“Substansinya mengatur langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk mendukung sektor tersebut,” terang Takhyuddin Masse, sang dirigen kebijakan.
Ranperda ini tak hanya sekadar dokumen hukum. Ia adalah kompas yang akan menuntun koperasi dan usaha mikro menuju daya saing global.
Dengan ranperda ini, pelaku usaha kecil di Sidrap akan mendapat ruang tumbuh, dilindungi dari ancaman, dan diberdayakan untuk jadi lebih tangguh.
Ranperda Kedua: Transformasi PDAM
Jika air adalah sumber kehidupan, maka Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sidrap adalah pengelolanya.
Ranperda kedua membahas perubahan status hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Sebuah perubahan yang tidak hanya kosmetik, tetapi juga substansial.
“Substansinya mengatur secara rinci ruang lingkup layanan yang diberikan serta penyesuaian dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Takhyuddin.
Transformasi ini membawa harapan baru. Air bersih akan lebih mudah diakses, layanan lebih profesional, dan kolaborasi dengan pihak eksternal lebih terbuka.
Bersambung………
Tinggalkan Balasan