Perubahan ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, menjadi dasar hukum yang kokoh untuk memperluas cakupan layanan air minum di Sidrap.
Sinergi untuk Masa Depan
Dua ranperda ini adalah cerita tentang sinergi. DPRD dan Pemkab Sidrap bukan sekadar mitra kerja, tetapi duet strategis yang saling melengkapi.
Penyerahan ini menandai komitmen bersama untuk menjadikan Sidrap lebih maju dan sejahtera.
“Ranperda ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam menghadirkan kebijakan yang bermanfaat dan berkelanjutan bagi masyarakat Sidrap,” kata Takhyuddin.
Seperti alunan orkestra yang padu, DPRD dan Pemkab Sidrap memainkan perannya dengan harmoni. Dua ranperda ini adalah not-not penting dalam simfoni pembangunan.
Kini, harapan baru telah ditanam. Sidrap bersiap memetik buah dari kebijakan yang dirancang dengan hati dan pikiran. (*)
Tinggalkan Balasan