banner 600x50

Enrekang, Katasulsel.com – Bagian Perencanaan Polres Enrekang  menggelar sosialisasi Pagu anggaran Ta 2025, selanjutnya dilakukan penyerahan Rendisgar dan penandatanganan Fakta Integritas bertempat di Aula Wira Pratama Mapolres Enrekang. Selasa (24/12/2024)

Agenda tahunan jajaran polres Enrekang tersebut dipimpin langsung Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma SH SIK MM didampingi Kabag Ren AKP Anton SH.

Turun hadir Wakapolres Enrekang Kompol Sulkarnain SKM.M.Adm.SDA , Para Kabag, PJU dan Kasubsatker jajaran polres Enrekang.

Pelaksanaan sosialisasi Pagu anggaran Ta 2025, penyerahan Rendisgar dan penandatanganan Fakta Integritas Kasubsatker tingkat polres Enrekang dilaksanakan setelah pada hari Kamis (18/12), Kapolres Enrekang menerima secara langsung DIPA T.A. 2025 dari Kapolda Sulsel yang selenggarakan Aula Mappaodang Polda Sulsel.

Selanjutnya dipaparkan alokasi anggaran Polres Enrekang tahun 2025 mendatang yang mencapai Rp 40.818.908.000,- (Empat puluh Miliar delapan ratus delapan belas juta sembilan ratus delapan ribu rupiah). 

ADVERTORIAL

Advertorial: UNIPOL

Dengan rincian pagu anggaran ; Belanja pegawai: Rp 27.534.301.000,-, Belanja barang: Rp 13.284.606.000,- dan belanja Modal: Rp 0,-. Terkait sumber anggaran Polres Enrekang 2025, Sumber berasal dari rupiah murni Sebesar Rp. 39.373.365.000,- dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp.1.445.542.000,-.

Berkaitan dengan Pagu anggaran tersebut terdapat pengurangan pada sektor perawatan tahanan polres, perawatan tahanan Polsek, Lidik sidik TP.Korupsi, pemiliharaan ranmor roda 6, Har kendaraan roda 4 Polsek, ULP Polres/Polsek (hari berkurang), Dikmas Lantas indek berkurang,  Dan Operasi Binmas (Dihapus).

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sambutan pengantar dari Kabag Ren AKP Anton SH , yang pada kesempatan itu menekankan untuk tidak terjadinya duplikasi anggaran dengan

memperhitungkan penggunaan personil di Kegiatan Rutin dan Giat Operasi.

Juga mengungkapkan para Kasubsatker untuk memperhatikan Kalender Kamtibmas Tahun 2025 serta melakukan antisipasi berdasar prediksi kemungkinan yang akan terjadi, sehingga dengan keterbatasan anggaran mampu menyusun rencana kerja dan anggaran sesuai Prioritas, Efektif dan Efisien. Dan menegaskan setelah Pagu alokasi anggaran ini diterima oleh SubSatker jajaran agar segera membuat rencana penarikan Dana, Renggiat Tahunan dan Bulanan.

Setelah mendengarkan pengantar Kabag Ren, kemudian dilanjutkan Penyerahan Rendisgar T.A 2025 dan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Kapolres Enrekang kepada Perwakilan Satker Jajaran Polres Enrekang.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma SH SIK MM kemudian memberikan arahan kepada para pengguna anggaran. 

“Untuk mendukung Pelaksanaan Tugas Pokok kita, Polres Enrekang diberikan dukungan anggaran seperti yang tercantum dalam DIPA masing-masing Satuan Kerja di Jajaran Polres Enrekang. Prinsip yang terpenting dalam pengelolaan anggaran adalah Efektif, Efisien sesuai Peruntukan, Transparan dan akuntabel sehingga unsur Korupsi dan Penyalahgunaan anggaran dapat dihindari”

“Setiap anggaran yang dipergunakan harus dipertanggungjawabkan baik secara Administrasi maupun secara hukum” tutur Kapolres Enrekang 

Kapolres Enrekang juga mengungkapkan bahwa dalam Pelaksanaan anggaran T.A 2025, Para Kasubsatker agar memperhatikan beberapa hal diantaranya: 

Mempedomani sasaran Prioritas dalam Renstra, Renja serta Target Output dan Outcome Kinerja Satker T.A 2025.

Pengelolaan anggaran wajib berpedoman pada prinsip Ekonomis, Efisien, Efektif dan Akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Perundang-undangan serta monitoring Evaluasi secara berkala terhadap perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta Dentifikasi secara akurat dengan membuat jadwal rencana penarikan Dana (RPD) guna mengatasi penumpukan pencairan anggaran pada akhir tahun.

Melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa didasari pada alokasi anggaran sesuai Dokumen RKA-K/L dan DIPA petikan T.A. 2025 masing-masing.

Satker. Dan Mengoptimalkan penggunaan komponen Produk Dalam Negeri (PDN) yang mana dalam penggunaan belanja barang dan belanja modal diwajibkan TKDN minimal 25% dan BMP minimal 40%.

Pada kesempatan itu, Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma SH SIK MM juga menjelaskan bahwa anggaran blokir Ta. 2025 polres Enrekang sebesar Rp. 145.560.000,-.

” Sebagaimana arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada sidang kabinet pada tanggal 06 bulan November 2024 terkait perjalanan dinas, Kita memblokir pagu anggaran perjalanan dinas sebanyak 50% yang jika dirupiahkan sebesar Rp. 145.560.000,-. Dari 291.120.000,- menjadi Rp. 145.560.000 ” tutup Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma SH SIK MM 

Diakhir arahannya, Kapolres Enrekang kembali menegaskan bahwa Apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, maka setiap Pejabat pengguna anggaran harus mempertanggungjawabkan hal tersebut secara hukum.(*)