Jakarta, katasulsel.com — PDI Perjuangan (PDIP) sedang dilanda badai! Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dilarang bepergian ke luar negeri. Ini buntut dari skandal korupsi yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengumumkan keputusan ini pada Selasa (24/12). Larangan ini berlaku untuk Yasonna dan Hasto selama enam bulan ke depan.
KPK memerlukan keberadaan keduanya untuk mempermudah proses penyidikan. Ini terkait kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Hingga berita ini diturunkan malam ini, belum ada tanggapan resmi dari Yasonna maupun PDIP.
Sebelumnya, Yasonna dipanggil KPK terkait surat permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA). Ini tentang penafsiran berbeda oleh KPU mengenai suara caleg yang meninggal dunia.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan Yasonna tidak bersifat politis. Mereka butuh informasi dari Yasonna untuk melengkapi berkas perkara.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, juga terjerat dalam kasus yang sama. Ia dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka suap. Total tersangka kini mencapai enam orang.
Harun Masiku, yang diduga terlibat suap, masih dalam pengejaran KPK. Ia diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan uang sekitar Rp850 juta.
KPK terus melakukan penyidikan. Mereka bertekad untuk mengungkap semua fakta di balik skandal ini. Tunggu perkembangan selanjutnya! (*)
Tinggalkan Balasan