banner 600x50

Jakarta, katasulsel.comFakta Lama, sorotan baru. Tak ada yang istimewa dari tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus Hasto Kristiyanto.

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, kembali mengguncang publik dengan pernyataannya.

Kali ini, ia menyoroti penetapan tersangka yang dinilainya lamban terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Menurut Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan, kasus ini seharusnya sudah tuntas sejak 2020. Mestinya sejak tahun itu ia (Hasto) tersangka.

Namun, ada dugaan kuat bahwa proses ini sengaja dihambat oleh kepemimpinan KPK sebelumnya.

ADVERTORIAL

Advertorial: UNIPOL

Bukti Sudah Ada Sejak 2020

“Sejak awal 2020, penyidik KPK telah mengusulkan penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti yang jelas,” ungkap Novel, Rabu (25/12).

Namun, usulan tersebut ditolak oleh pimpinan KPK saat itu.

Penolakan ini dianggap menjadi titik awal melambatnya pengusutan kasus suap yang melibatkan buron Harun Masiku.

Dugaan Peran Firli Bahuri

Nama mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, mencuat dalam pengakuan Novel.