banner 600x50

Korban rela mentransfer uang puluhan juta ke rekening terdakwa dengan harapan besar: dilamar oleh “dokter” pujaan hati.

Namun, semua itu hanyalah dusta. Sekali lagi kebohongan belaka. Uang tersebut diduga digunakan HS untuk kepentingan pribadinya.

Pada sidang pembacaan tuntutan akan digelar Selasa, 31 Desember 2024.
Dalam proses sebelumnya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE. Hukuman berat menanti bagi HS.

Korban yang merasa dipermainkan secara emosional dan finansial kini berharap keadilan ditegakkan.

“Ini bukan soal uang semata, tapi juga penghianatan atas kepercayaan,” ujar salah satu kerabat korban.

ADVERTORIAL

Advertorial: UNIPOL

Watampone menunggu, apakah kasus ini akan menjadi pelajaran besar bagi masyarakat? Jangan lewatkan kelanjutannya! (*)