Roda-roda kendaraan bebas berputar tanpa batas ganjil atau genap. Tidak ada tilang, tidak ada sekat aturan, hanya kebebasan mengalir di aspal Jakarta.
Oleh: Wahyu Widodo – Redaksi JAKARTA
Libur nasional Natal dan Tahun Baru 2025 membuka pintu kelonggaran.
“Sehubungan dengan libur nasional, kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan,” ungkap Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, seperti dilansir Antara.
Dasar hukum untuk kelonggaran ini adalah Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Aturan tersebut menegaskan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Hari ini, Kamis (26/12/2024), juga ditetapkan sebagai cuti bersama, berdasarkan Surat Keputusan Bersama tiga menteri.
Jakarta merayakan jeda aturan, namun Syafrin mengingatkan pengemudi untuk tetap waspada. “Selalu hati-hati dan patuhi arahan petugas di lapangan,” pesannya.
Menyongsong Tahun Baru, Tentatif di Tengah Persiapan Namun, aturan ini tak sepenuhnya absen menjelang pergantian tahun.
Pada 30 dan 31 Desember, ganjil genap masih diberlakukan. Khusus 31 Desember, ada kemungkinan penyesuaian di kawasan Sudirman-Thamrin.
“Tanggal 31 akan tentatif karena sudah ada persiapan untuk pelaksanaan malam tahun baru,” jelas Syafrin. Penutupan bertahap akan dilakukan di beberapa ruas jalan untuk mendukung acara pergantian tahun.
Hari ini, Jakarta seperti bernapas lega. Langitnya mungkin masih penuh polusi, tapi setidaknya, jalanannya merayakan jeda. Bebas ganjil genap, ibu kota menghidupkan harmoni singkat di tengah hiruk-pikuk rutinitas. (*)
Tinggalkan Balasan