banner 600x50

Jakarta, katasulsel.com — Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia.

Ia meminta penundaan pengadaan barang dan jasa (Barjas) alias proyek-proyek di awal tahun 2025, menunggu terbitnya regulasi baru sebagai pedoman.

Langkah ini diambil dalam konteks masa transisi peralihan jabatan kepala daerah pasca Pilkada 2024.

Setelah Pilkada 2024, seluruh kepala daerah terpilih baru akan dilantik secara serentak pada pertengahan Maret 2025.

Dengan situasi ini, pemerintah pusat khawatir bahwa kepala daerah lama akan terburu-buru melaksanakan program, terutama program fisik, yang dapat mengganggu perencanaan kepala daerah baru.

ADVERTORIAL

Advertorial: UNIPOL

Ini merupakan tantangan penting dalam proses transisi kepemimpinan di tingkat daerah.

Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada 11 Desember 2024, menguatkan perintah ini.

Dalam edaran tersebut, kedua menteri menekankan pentingnya mencadangkan sebagian dana transfer untuk keperluan fisik.

Dana yang dimaksud berasal dari berbagai sumber, termasuk dana bagi hasil dan dana alokasi khusus fisik.

Di bagian akhir surat, Mendagri dan Menkeu mengingatkan pemda untuk menunda proses pengadaan Barjas hingga peraturan baru mengenai besaran transfer ditetapkan.