Sidrap, katasulsel.com – Hj. Anita Kamagi, istri mantan Wakil Bupati (Wabup) Sidrap, H. Mahmud Yusuf, akhirnya merasa lega.
Setelah sempat kehilangan dana sebesar Rp124.831.079 di rekening Bank Mandiri miliknya, pihak bank telah mengembalikan alias refund seluruh uangnya.
Pengembalian dana, bermula saat Anita menghubungi call center Bank Mandiri 14000, Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.
Pihak bank menjanjikan akan mengembalikan dana yang hilang. Keesokan harinya, Anita langsung mengecek saldo di Bank Mandiri Cabang Makassar. Hasilnya, seluruh dana yang hilang telah di-refund.
“Alhamdulillah, semuanya sudah kembali. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bank Mandiri atas respons cepatnya,” kata Anita melalui telepon selulernya.
Setelah dana dipulihkan, Anita meminta pihak bank untuk membuka kembali rekening yang sebelumnya terblokir demi keamanan.
Ia juga mengapresiasi langkah tanggap dan tanggung jawab bank dalam menangani kasus ini.
Sekadar diketahui, hilangnya dana Anita ia ketahui saat menerima notifikasi transaksi mencurigakan pada dini hari, Sabtu (4/1/2025).
Transaksi senilai Rp16.656.730 tercatat menggunakan merchant “FACEBK *GGBFHJC7H2” dengan kartu debit bernomor terakhir 0915.
“Notifikasi itu muncul tengah malam. Padahal, saya tidak pernah melakukan transaksi tersebut,” ungkap Anita.
Bersambung…
Tinggalkan Balasan