banner 600x50

Maros, katasulsel.com – Dunia aktivis Maros bak diguncang gempa besar. M.I, sosok vokal yang selama ini lantang menyerukan pemberantasan korupsi, kini justru menjadi pesakitan.

Pria yang kerap dijuluki “Singa Anti-Korupsi” itu ditangkap Polres Maros atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 2,2 miliar.

Tak sendirian, M.I diduga menjadi “otak besar” di balik skema manipulasi proyek rehabilitasi Dinas Perpustakaan Kabupaten Maros. Kasus ini menyeret empat tersangka lain, masing-masing dengan peran bak pemain di panggung sandiwara korupsi.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya P.D. Sejati, membongkar peran kelima tersangka dalam skema ini. M.I, yang disebut sebagai pengatur utama, diduga menyusun laporan fiktif, mengatur pembayaran proyek yang tak sesuai, hingga melibatkan pihak lain untuk menutup pekerjaan yang mangkrak.

Di belakangnya, AN, seorang pejabat di Dinas Perpustakaan, memainkan peran sebagai “penjaga gerbang legalitas palsu.” AN bertugas menyetujui dokumen administrasi tanpa verifikasi, memastikan semuanya terlihat sah di atas kertas.

ADVERTORIAL

Advertorial: UNIPOL

Dua kontraktor, AR dan SN, menjadi aktor lapangan yang menandatangani kontrak kerja fiktif dan menyediakan material serta tenaga kerja yang nyatanya hanya “ada di angan-angan.” Sementara itu, WS, seorang staf administrasi, bertugas menyulap laporan keuangan agar aliran dana proyek berjalan mulus tanpa hambatan.

Kasus ini tak hanya mencoreng nama M.I, tetapi juga mengguncang kredibilitas LSM di Maros. Zakir Gonrong, tokoh masyarakat setempat, menilai peristiwa ini sebagai ironi tragis.

“LSM seharusnya menjadi pengawas independen yang menjaga transparansi, bukan justru bermain di kubangan korupsi. Ini penghianatan terhadap kepercayaan publik,” ujar Zakir dengan nada geram.