Dalam proses investigasi, Irwan mengaku mendapat ancaman dari pihak pengelola LPM yang merasa terganggu. Ia menyayangkan sikap Polsek Kabawo yang dinilai tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
“Laporan pengancaman kami diabaikan begitu saja oleh Polsek Kabawo. Ini menambah keyakinan kami bahwa ada upaya untuk menutupi kasus ini,” tambah Hasidi.
Aliansi Pemuda Anti Korupsi mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Kapolsek Kabawo. Mereka meminta dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap motif di balik penolakan pendampingan dan dugaan pengabaian laporan masyarakat.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas. Kami meminta Kapolda Sultra segera menurunkan tim investigasi dan mengambil tindakan tegas sesuai hukum,” tegas Hasidi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas kepolisian adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.
Bersambung…
- #AliansiPemuda
- #AntiKorupsi
- #BerantasKorupsi
- #BeritaSultra
- #HukumAdil
- #HukumDanKeadilan
- #KapoldaSultra
- #KapolsekKabawo
- #KasusKabawo
- #KeadilanMasyarakat
- #LaporkanKorupsi
- #LawanNepotisme
- #LumbungPangan
- #PabrikPadiDesaBente
- #PengelolaanPabrik
- #PolriMelindungi
- #PolriTransparan
- #SulawesiTenggara
- #TegakkanHukum
- #TransparansiPublik
- Ada Apa dengan Kasus LPM Desa Bente?
- Kapolda Sultra Didesak Investigasi Polsek Kabawo
Tinggalkan Balasan