banner 600x50

Buton Utara, katasulsel.com – Kasus dugaan penelantaran anak menyeret nama seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial ISRWN di Kabupaten Buton Utara (Butur).

Ia resmi dilaporkan ke Polres Butur oleh tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Mawan, S.H. dan Rekan Lawfirm pada Senin (13/1/2025).

Laporan ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan nomor perkara 23/Pdt.G/2024/PTA.Kdi.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 14 Agustus 2024.

Dalam putusan itu, ISRWN diwajibkan memberikan nafkah kepada anaknya, namun hingga kini belum menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.

ADVERTORIAL

Advertorial: UNIPOL

Kuasa hukum pelapor, Mawan, S.H., menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk mendorong penegakan hukum terkait perlindungan anak.

“Hampir enam bulan berlalu sejak putusan PTA keluar, tetapi pihak tergugat tetap mengabaikan perintah pengadilan. Kami mendesak Polres Butur segera memanggil dan meminta klarifikasi dari oknum guru tersebut,” ujar Mawan.

Lebih jauh, Mawan menyebutkan bahwa laporan ini juga ditembuskan ke sejumlah pihak, seperti Divpropam Mabes Polri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA RI), serta Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat provinsi dan pusat. Hal ini bertujuan memastikan kasus ini diawasi dengan ketat.

Mawan mengkritik keras dugaan tindakan ISRWN yang dinilai mencoreng dunia pendidikan.

“Penelantaran anak oleh seorang pendidik tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra PGRI, baik di Butur maupun secara nasional,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemerintah Daerah Buton Utara untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, sejalan dengan visi-misi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memperkuat perlindungan anak.

Kasus ini menuai perhatian luas, terutama karena melibatkan seorang guru yang seharusnya menjadi teladan dalam masyarakat.

Masyarakat berharap kepolisian dan pihak terkait dapat menindaklanjuti laporan ini dengan cepat dan transparan.(*)

Laporan: Asman Ode