foto ilustrasi
Konawe, Katasulsel.com – Penyidik Polres Konawe menetapkan Kepala Desa Parudongka, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, sebagai tersangka dugaan penggunaan dokumen palsu.
Kepala desa Parudongka berinisial A diduga menggunakan dokumen palsu surat keterangan pengganti kelulusan untuk kepentingan pendaftaran pemilihan Kepala Desa di kecamatan Routa.
“Ya, kami telah melakukan penahanan terhadap Tersangka inisial A yang merupakan salah satu kepala desa di Routa sejak kemarin di rutan Polres Konawe,” ujar Kasat reskrim Polres Konawe AKP Abdul Azis Husain Lubis Melalui Kanit 1 IPDA DR. Umar R. Sugeng, Selasa (14/1/2025).
Pihaknya menerangkan, tersangka A menggunakan dokumen yang diduga dipalsu dalam Pilkades. Atas perbuatannya pelaku terancam penjara 6 tahun penjara sebagaimana Pasal 263 ayat 2 tentang penggunaan dokumen palsu.
“Pelaku kami tahan 20 hari kedepan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan setelah dokumen penuntutan lengkap,” ungkap IPDA Umar.
Ia menyebut untuk pelaku pemalsuannya sudah ditangani oleh Polres Luwu Timur dan sudah putus di pengadilan Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.
Laporan: Asman Ode
Tinggalkan Balasan