banner 600x50

Sidrap, Katasulsel.com – Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, melalui Kasat Reskrim, AKP Setiawan Sunarto, memimpin jalannya kegiatan press release di kantornya, di Pangkajene, Selasa, 14 Januari 2025. 

Didampingi Kanit Tipiter, Kasi Humas dan Kanit Resmob Polres Sidrap, AKP Setiawan menyampaikan pengungkapan kasus penipuan daring atau di Sidrap lebih dikenal dengan istilah ‘sobis’ ini, dengan modus penjualan sepeda motor secara fiktif yang telah merugikan banyak korban.

Modus kejahatan yang terorganisir ini dimulai dari sebuah unggahan sederhana di Marketplace Facebook. Para pelaku menawarkan sepeda motor dengan harga menarik, lengkap dengan foto kendaraan dan identitas yang meyakinkan. 

Begitu ada calon pembeli yang tertarik, percakapan berlanjut ke WhatsApp, di mana mereka diminta membayar biaya pengiriman sebelum motor dikirim.

Namun, motor yang dijanjikan tidak pernah sampai. Para pelaku semakin lihai memainkan peran dengan menyamar sebagai petugas jasa pengiriman, lengkap dengan baliho, monitor, hingga pakaian yang menyerupai karyawan asli Indah Logistik Cargo. 

ADVERTORIAL

Advertorial: UNIPOL

Ini berhasil memperdaya korban untuk mentransfer uang tambahan dengan dalih biaya asuransi dan dokumen pengiriman.

Polisi yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Setiawan Sunarto bersama Kanit Resmob Satreskrim Polres Sidrap dan anggotanya, berhasil menangkap sebelas pelaku, termasuk otak dari sindikat ini, Suardi alias Lasua, di sebuah rumah terpencil di tengah perkebunan Dusun Padang Pamekka, Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase. 

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari 23 ponsel, tiga unit motor, dokumen palsu, hingga uang tunai Rp3 juta.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa sindikat ini telah menipu setidaknya 20 korban dengan total kerugian mencapai Rp200 juta,” ujar AKP Setiawan. 

Sindikat ini bekerja dengan sangat terorganisir. Ada yang bertugas memposting iklan, berkomunikasi dengan korban, menyamar sebagai petugas pengiriman, hingga mengedit dokumen palsu seperti STNK dan BPKB. 

Bahkan, pelaku utama menyediakan tempat dan fasilitas lengkap untuk memuluskan aksi mereka.

Dalam keterangan persnya, AKP Setiawan menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. 

Untuk ancaman hukumannya, sebut AKP Setiawan, maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat bertransaksi online. Jangan mudah percaya dengan tawaran yang terlalu menggiurkan,” pesan AKP Setiawan. 

Sementara itu, Kapolres AKBP Dr. Fantry Teherong mengatakan, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sidrap dalam memberantas kejahatan daring yang kian marak di era digital. 

Kepada masyarakat, Kapolres mengimbau agar melaporkan setiap tindakan mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.(*)