banner 600x50

Buton Utara, katasulsel.com – Dihari kedua Sebanyak kurang lebih 600 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Buton Utara (Butur) telah menjalani tes kejiwaan dengan biaya Rp. 600 ribu per orang. Tes tersebut dilaksanakan di Aula Bapedda Butur.

Berdasarkan perhitungan, total dana yang terkumpul dari tes yang dimulai sejak 13 Januari 2025 ini mencapai Rp. 360 juta.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (14/1/2025) malam mengenai regulasi yang mengatur besaran biaya tersebut, Kepala RSUD Butur, dr. Wa Ode Forta Nita hanya menjawab singkat, “Ada.”

Namun ketika diminta menjelaskan apakah regulasi tersebut berbentuk Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda), dr. Forta belum memberikan jawaban.

Terkait pertanggungjawaban penggunaan dana, Forta selaku panitia penyelenggara menyatakan bahwa pihaknya membuat laporan kegiatan harian.

ADVERTORIAL

Advertorial: UNIPOL

“Setiap hari ada laporan kegiatan karena kami hanya sebagai penyelenggara yang ditunjuk oleh daerah,” jelasnya.

Tes kejiwaan yang diselenggarakan RSUD Kabupaten Buton Utara ini masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.

Laporan: Asman Ode