banner 600x50

Makassar, Katasulsel.com – Di balik megahnya ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (26/01/2025), fakta-fakta hukum terus mengalir deras dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Pegadaian Cabang Dua Pitue, Sidrap.

Seperti sebuah alur drama hukum yang mengikat, sidang kali ini menghadirkan saksi ahli auditor, Maulana Muhlis, yang bertugas sebagai Auditor dan SPI PT. Pegadaian.

Dalam kesaksiannya, Maulana membeberkan bahwa kasus ini melibatkan dua terdakwa utama: Suriani, mantan Kepala Cabang Pegadaian Dua Pitue, dan Hasruddin, seorang driver operasional kantor tersebut.

Sejumlah fakta mencengangkan terungkap, termasuk dugaan kerugian negara sebesar Rp610 juta, yang dihitung berdasarkan audit internal PT. Pegadaian. Angka ini menjadi bukti bahwa korupsi tak sekadar tentang uang, tetapi juga tentang kepercayaan yang dikhianati.

“Keterangan saksi ahli ini sangat memberatkan para terdakwa. Mereka diduga menggunakan kekuasaan untuk merekayasa pencairan kredit fiktif senilai Rp1,2 miliar, meskipun kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp610 juta,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidrap, Romy, SH, yang didampingi rekan sejawatnya, Adi, SH, Jumat (17/01/2025).

ADVERTORIAL

Advertorial: UNIPOL

Fakta baru dari kesaksian ini mengungkap bahwa kedua terdakwa memalsukan data nasabah Pegadaian Cabang Dua Pitue demi mencairkan kredit yang seharusnya tidak layak diterbitkan.

Perbuatan ini tidak hanya melanggar peraturan internal perusahaan, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola keuangan negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Dalam sidang, aroma konspirasi semakin tercium ketika saksi ahli menyebutkan bahwa pimpinan wilayah PT. Pegadaian Sulawesi Selatan turut memiliki peran dalam kasus ini.

Pengakuan ini seolah menjadi simpul penting dalam jejaring korupsi yang terstruktur dan masif.

Majelis Hakim beberapa kali menyoroti fakta bahwa kebijakan pencairan kredit, meskipun secara administratif dilakukan di tingkat cabang, membutuhkan persetujuan dari pimpinan wilayah.

Dari pengakuan terdakwa di sidang sebelumnya, Suriani disebut-sebut menyetujui permohonan kredit yang diajukan oleh Hasruddin, meski dokumen permohonan tersebut jelas-jelas tidak memenuhi syarat.

Bersambung…