Dana yang dicairkan, yang seharusnya menjadi bagian dari pendapatan sah PT. Pegadaian, malah diduga dialokasikan untuk kepentingan pribadi Hasruddin.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif,” ujar Maulana. “Ini adalah pembangkangan terhadap hukum, sebuah kejahatan kerah putih yang merusak tatanan keuangan perusahaan.”
Skenario ini memunculkan dugaan bahwa kejahatan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan hierarki yang lebih tinggi di tubuh perusahaan. Majelis Hakim bahkan sempat menyebut bahwa pola seperti ini mengindikasikan adanya “corporate crime” yang sistematis.
Persidangan ini menjadi cermin buram yang memantulkan wajah suram pengelolaan institusi keuangan negara.
Kerugian Rp610 juta yang dilaporkan hanyalah puncak gunung es dari potensi pelanggaran yang lebih besar. Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi-saksi lainnya dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Untuk masyarakat, kasus ini adalah pengingat bahwa korupsi bukanlah kejahatan yang berdiri sendiri. Ia seperti racun yang menyebar pelan namun pasti, merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. (*)
Tinggalkan Balasan