Buton Utara, Sulawesi Tenggara – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Buton Utara, Laode Yus Asman, mengungkapkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam pengumpulan iuran peserta tes kejiwaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Buton Utara.
Pungutan yang dibebankan kepada peserta sebesar Rp600 ribu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda). “Pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atau pihak yang ditunjuk pemerintah harus memiliki dasar hukum yang kuat. Jika tidak, maka itu sudah masuk kategori pungli,” tegas Asman saat diwawancarai.
Kemana Aliran Dana Rp360 Juta?
Dengan jumlah peserta tes yang mencapai 600 orang, total iuran yang terkumpul mencapai Rp360 juta. Asman mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tersebut. “Kami ingin tahu, uang sebesar itu dipergunakan untuk apa dan mengalir ke mana? Jika tidak ada regulasi yang jelas, dugaan penyimpangan sangat mungkin terjadi,” katanya.
Asman meminta Inspektorat Kabupaten Buton Utara segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan tes kejiwaan PPPK ini. Ia menilai langkah ini penting untuk memastikan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum atau merupakan praktik pungli yang merugikan masyarakat.
Tidak hanya itu, Asman juga meminta Bupati Buton Utara mengambil tindakan tegas. “Bupati jangan tutup mata. Jika memang terbukti ada pelanggaran, Direktur RSUD Butur sebagai penanggung jawab kegiatan harus segera dievaluasi atau bahkan dicopot dari jabatannya,” desaknya.
Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Jika dibiarkan, dugaan pungli ini tidak hanya merusak citra pemerintah daerah, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Butur maupun panitia pelaksana belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan tanpa regulasi tersebut. Apakah langkah tegas akan diambil oleh pemerintah daerah? Publik masih menunggu perkembangan kasus ini. (*)
Tinggalkan Balasan