banner 600x50

Malang, Katasulsel – Bea Cukai Malang terus melakukan patroli darat secara rutin untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Dalam operasi terbaru, tim Bea Cukai Malang menggelar pemeriksaan di sejumlah jasa ekspedisi dan berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Salah satu lokasi pemeriksaan dilakukan di sebuah jasa ekspedisi di Jalan Raya Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan pengiriman rokok ilegal berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan berbagai merek. Total barang yang disita mencapai 187 koli atau 7.468 bungkus, yang setara dengan 148.560 batang rokok tanpa pita cukai. Barang tersebut langsung ditindak dan diamankan oleh tim Bea Cukai.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan di sebuah jasa ekspedisi di Jalan Raya Kedok Selatan, Kecamatan Turen. Tim kembali menemukan pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 9 koli atau 10.800 bungkus, setara dengan 216.000 batang rokok tanpa pita cukai. Barang bukti tersebut juga langsung diamankan.

“Seluruh barang hasil penindakan tersebut telah dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, dalam keterangan pers, Jumat (17/1/2025).

Total rokok ilegal yang berhasil disita mencapai 364.560 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp541.683.600 dan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya cukai mencapai Rp272.069.280.

ADVERTORIAL

Advertorial: UNIPOL

Bea Cukai Malang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi industri dalam negeri serta memaksimalkan penerimaan negara dari sektor cukai. (Wahyu)