Jakarta, Katasulsel.com – Aroma politik di Konawe Kepulauan semakin panas.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menentang hasil Pilkada yang baru saja berakhir.
Mereka menuding Bupati aktif, Amrullah, melakukan intervensi dalam proses pemilihan dengan menunjuk ASN menjadi Pelaksana Tugas Kepala Desa (Kades) di 7 kecamatan.
Gugatan ini diajukan pada Rabu (15/1/2025) dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Konawe Kepulauan.
Kuasa hukum Paslon Nomor Urut 3, Tony Akbar Hasibuan, menjelaskan bahwa pergantian 51 kepala desa yang dilakukan Bupati Amrullah pada masa Pemilu merupakan langkah yang menguntungkan Paslon Nomor Urut 4, Rifqi Saifullah Razak. Rifqi merupakan anak kandung Amrullah.
“Tindakan Bupati menunjuk ASN menjadi Pelaksana Tugas Kades di tengah masa Pemilu merupakan tindakan yang tidak etis dan berpotensi mengarah pada intervensi,” ujar Tony.
Tony mengungkapkan bahwa para Pelaksana Tugas Kades tersebut diduga melakukan intervensi terhadap kader dan pengurus desa untuk mendukung Paslon Nomor Urut 4. Mereka menjanjikan untuk mempertahankan posisi di pemerintahan desa dan mengeluarkan dana APD jika mendukung Paslon Nomor Urut 4.
“Mereka diinstruksikan untuk mendapatkan minimal 5 suara untuk memilih Paslon Nomor Urut 4,” ungkap Tony.
Paslon Nomor Urut 3 meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Konawe Kepulauan dan memerintahkan KPU Konawe Kepulauan untuk mendiskualifikasikan Paslon Nomor Urut 4 serta melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 7 kecamatan. (*)
Tinggalkan Balasan