foto ilustrasi
Makassar, Katasulsel.com – Kota Makassar kembali dibayangi kasus kekerasan seksual yang mengguncang nurani.
Kali ini, seorang Ketua RT di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, berinisial AB, menjadi tersangka dalam dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Korban, seorang gadis berusia 14 tahun, mengungkapkan pengalaman mengerikan yang dialaminya berulang kali di tangan sosok yang seharusnya menjadi pelindungnya.
Kepercayaan yang dikhianati, menghasilkan luka yang dalam dan mungkin tak akan pernah benar-benar sembuh.
Laporan polisi bernomor LP/B/98/1/2025/SPK/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 16 Januari 2025 pukul 20:15 WITA, menjadi bukti resmi atas penderitaan korban.
Keluarga korban, yang melihat perubahan perilaku dan kondisi fisik putrinya yang mengkhawatirkan, segera bertindak.
Permintaan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar menjadi langkah penting untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum.
“Awal sudah lama mi, saya dipaksa dan diancam kalau saya kasih tahu orang saya dibunuh, na bilang pak RT, itu lagi kakiku hampir patah ka banyak gaya maunya,” ungkap korban, suaranya seakan bergema, mencerminkan betapa besarnya tekanan dan ancaman yang diterimanya.
Pernyataan korban ini, seperti sebuah teriakan yang memecah keheningan, mengungkapkan kekejaman yang tersembunyi di balik topeng seorang pemimpin RT.
Pelecehan terakhir terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 00:10 WITA.
Kejadian ini memicu kemarahan warga Tanggul Patompo Dalam.
Rekaman video yang sudah beredar luas di masyarakat menunjukkan amarah yang meluap, namun Untung Dg Liwang, seorang tokoh masyarakat, berhasil menenangkan situasi dan mencegah amukan massa.
Sikap bijak ini patut diapresiasi di tengah emosi yang bergejolak.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan adil dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
“Saya berharap polisi menindak pelaku yang mestinya ayomi warganya ini sesuai hukum yang berlaku, sebab pelaku telah merusak masa depan anak kami yang diharapkan jadi tumpuan keluarga,” ungkap salah seorang anggota keluarga, suaranya dipenuhi kesedihan dan harapan akan keadilan.
Pelaku saat ini telah diamankan polisi untuk menghindari amukan massa dan proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menambah deretan panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sulawesi Selatan.
Data LBH Makassar mencatat 55 kasus sepanjang tahun 2024, termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik, perkosaan, persetubuhan, dan perbuatan cabul terhadap anak (Sumber: LBH Makassar, 2024). Angka ini menjadi tamparan keras.
Pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, saat kunjungan ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulsel pada 9 Oktober 2024, mengenai komitmen pemerintah untuk mendampingi korban, menjadi secercah harapan.
Namun, pernyataan tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan efektif.
Kasus ini bukan hanya tanggung jawab penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Kita perlu menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.
Mulai dari keluarga, lingkungan sekitar, hingga aparat penegak hukum, semua harus berperan aktif. (*)
Tinggalkan Balasan