banner 600x50

Buton Utara, katasulsel.com – Seperti badai yang akhirnya reda, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Desa Bubu, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, menemukan titik terang.

Polisi berhasil meringkus pelaku berinisial A, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun setempat.

Aksi penganiayaan tersebut, bak luka yang terpendam, diduga terjadi pada 24 November 2024.

Setelah menjalani penyelidikan yang mendalam, aparat Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara akhirnya menangkap pelaku pada Jumat (17/1/2025). Saat ini, ia ditahan di rumah tahanan Polres Buton Utara dengan masa penahanan awal selama 20 hari.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, AKP Juwanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut melalui pesan singkat. “Sudah,” ujar Juwanto singkat, seolah ingin menegaskan bahwa keadilan mulai ditegakkan.

ADVERTORIAL

Advertorial: UNIPOL

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku ditangkap di Desa Bubu tanpa perlawanan. Proses penangkapan berlangsung lancar, meski luka moral akibat tindakannya masih terasa membekas di masyarakat.

Kasus ini menjadi cerminan luka yang mengganggu harmoni sebuah desa kecil. Kepala Dusun, yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung, justru diduga melanggar kepercayaan masyarakatnya.

Dalam struktur masyarakat desa, kepala dusun adalah simbol otoritas lokal yang mengayomi. Namun, kali ini, simbol tersebut tercoreng oleh dugaan tindakan yang mencederai anak bangsa.

Penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Buton Utara menjadi awal dari perjalanan panjang proses hukum. Seperti kompas yang menunjukkan arah, aparat hukum diharapkan mampu menjaga arah keadilan agar tetap berpihak kepada kebenaran.

Di balik kasus ini, ada harapan agar desa-desa di Buton Utara kembali menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, tanpa rasa takut atau trauma.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam menjaga moralitas para pemimpinnya.(*)

Laporan: Asman Ode