Buton Utara, katasulsel.com – Lembaga Pemerhati Infrastruktur Pedesaan (LPIP) Buton Utara (Butur) mengecam keras dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pemeriksaan kejiwaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD Buton Utara.
“Pungutan ini jelas ilegal dan berpotensi pidana karena tidak memiliki dasar hukum, baik undang-undang maupun regulasi turunannya di lingkup Pemda Buton Utara,” tegas wakil ketua bidang advokasi dan pendampingan masyarakat LPIP Buton Utara, La Ode Inal Slam Minggu, (19/1/2025).
Inal menegaskan bahwa tindakan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena adanya penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu.
“Kami mendesak Bupati Buton Utara untuk segera mencopot Direktur RSUD Buton Utara yang terindikasi terlibat dalam kasus ini,” ujarnya dengan tegas.
LPIP juga meminta aparat penegak hukum segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Kepala BKPSDM, Direktur RSUD Buton Utara dan dokter yang melakukan tes kejiwaan.
Selain itu, lembaga ini mendesak DPRD Buton Utara membentuk panitia khusus untuk menginvestigasi kasus tersebut.
“Kami khawatir akan muncul pungutan-pungutan lain terhadap peserta seleksi PPPK yang telah lulus. Ini harus segera ditindak tegas,” pungkasnya.
LPIP berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan adanya penegakan hukum yang adil.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari Bupati Buton Utara terkait permintaan LPIP untuk mencopot Direktur RSUD Buton Utara atas dugaan pungutan liar kepada peserta PPPK yang melakukan tes kejiwaan.
Laporan: Asman Ode
Tinggalkan Balasan