banner 600x50

Polisi mengungkap bahwa kejadian berlangsung di kantor PT. Digikreatif Teknologi Indonesia/ASN Institut di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit HP Oppo A12 warna biru navy
  • Satu unit HP Itel S23 warna hitam
  • Satu unit iPhone 13 mini
  • Satu unit laptop Lenovo warna silver
  • Screenshot artikel hoaks dengan kata kunci “Biaya Pendidikan AKPOL”

Ketiga tersangka, yaitu AIS (22), AF (28), dan TM (34), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Dalam konferensi pers, Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, S.Kom., M.M., menegaskan pentingnya berhati-hati dalam menyebarkan informasi.

Bersambung…

ADVERTORIAL

Advertorial: UNIPOL