Parepare, Katasulsel.com – Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare akan menghentikan seluruh pelayanan pembuatan Kartu Antar Kerja (AK.1) secara konvensional dan menggantinya dengan sistem pelayanan berbasis digital. Langkah ini sejalan dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi serta upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan ramah pengguna.
La Ode Arwah Rahman, Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, mengungkapkan bahwa selama ini pelayanan AK.1 dilakukan secara semi-digital. Pencari kerja diharuskan mengunduh aplikasi Siap Kerja, membuat akun, mengunggah dokumen yang dibutuhkan, lalu datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja untuk proses verifikasi, validasi, dan tanda tangan pejabat.
“Ke depan, pelayanan ini akan sepenuhnya digital. Pencari kerja bisa membuat kartu AK.1 dari mana saja tanpa perlu lagi datang ke Dinas Tenaga Kerja. Ini adalah langkah konkret untuk mendukung digitalisasi pelayanan publik yang telah didorong oleh pemerintah pusat sejak era Presiden Jokowi,” ujar La Ode Arwah Rahman.
Langkah ini juga didukung oleh regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan. Akhir tahun lalu, pemerintah pusat menerbitkan peraturan terkait sistem informasi ketenagakerjaan yang kini dipusatkan pada aplikasi Siap Kerja. Bahkan, Kementerian Ketenagakerjaan berencana mengganti kartu AK.1 dengan Kartu Siap Kerja dalam waktu dekat.
“Kami optimis bahwa inovasi ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama para pencari kerja yang selama ini harus mengeluarkan waktu dan biaya tambahan untuk datang ke kantor. Dengan sistem digital, mereka cukup mengakses layanan dari perangkat mereka masing-masing,” tambah La Ode.
Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare menargetkan peluncuran layanan digital AK.1 ini dapat dilakukan dalam waktu dekat. Sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat akan segera dilakukan untuk memastikan kelancaran implementasinya.
Langkah inovatif ini tidak hanya memperkuat komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, tetapi juga mendukung visi Indonesia sebagai negara dengan pelayanan berbasis digital yang unggul.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung langkah ini. Digitalisasi pelayanan AK.1 merupakan bagian dari visi besar pemerintah untuk mempermudah akses layanan ketenagakerjaan, sekaligus menciptakan efisiensi di berbagai sektor.
Dengan mekanisme baru ini, seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan kartu AK.1, akan dilakukan secara daring melalui aplikasi Siap Kerja. Sistem ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pencari kerja dengan pelayanan yang lebih cepat dan tanpa hambatan geografis.(*)
Tinggalkan Balasan