Makassar, Katasulsel.com – Kasus peredaran kosmetik berbahaya kembali mengguncang publik setelah Polda Sulsel resmi menahan Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans, yang merupakan pemilik produk kosmetik merek FF.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, Mira Hayati (MH) dan Agus Salim (AS), mendapatkan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan.
Mustadir kini ditahan di Rutan Polda Sulsel setelah dinyatakan sehat oleh tim medis.
Namun, Mira Hayati dan Agus Salim masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Mira dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati, sementara Agus mendapat perawatan di RS Ibnu Sina akibat sesak napas dan nyeri dada.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa penetapan tiga pemilik kosmetik ini sebagai tersangka didasarkan pada hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
Dari 67 item kosmetik yang disita, ditemukan bahan kimia berbahaya yang melanggar ketentuan.
Produk-produk bermasalah itu meliputi FF Fenny Frans Day Cream Glowing, MH Cosmetic Night Cream, dan RG Raja Glow My Body Slim, yang terbukti mengandung zat kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan pengguna.
Penyidik Polda Sulsel mendakwa ketiga tersangka melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan konsumen ini. Semua pelaku akan diproses hingga tuntas,” tegas Kombes Pol Didik.
Namun, keputusan membantarkan dua tersangka lainnya menuai kritik dari masyarakat.
Aktivis konsumen mempertanyakan apakah alasan kesehatan yang diajukan benar-benar valid atau sekadar strategi untuk menghindari penahanan.
“Ini bukan sekadar soal pelanggaran hukum, tapi juga soal kepercayaan publik. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” ujar Andi Taufik, seorang aktivis perlindungan konsumen.
Sementara itu, Polda Sulsel memastikan kasus ini segera disidangkan. Dengan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), proses hukum terhadap ketiga tersangka menjadi ujian nyata dalam menegakkan perlindungan konsumen di Sulawesi Selatan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik, serta menyoroti pentingnya pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di pasaran.
Polisi menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawasi dan menindak pelanggaran serupa.
Dengan temuan ini, masyarakat diimbau untuk menghindari penggunaan kosmetik tanpa izin edar yang jelas dan memastikan produk yang digunakan telah lolos uji BPOM. Hal ini demi melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen di seluruh Indonesia.
Kasus ini menegaskan bahwa di balik kemasan menarik, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bisa menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Polda Sulsel bersama BPOM terus memperketat pengawasan untuk mencegah insiden serupa di masa depan.(*)
Tinggalkan Balasan