banner 600x50

Ada banyak kejanggalan dari aspek waktu, prosedur maupun substansi yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, karena itulah Hasto Kristiyanto melalui tim hukumnya mengajukan praperadilan untuk menguji semua itu, namun pihak KPK nya sendiri malah mangkir dari persidangan dengan alasan masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan materi terkait gugatan praperadilan.

Hemmm…bukankah KPK jauh-jauh hari sudah sesumbar, akan siap menghadapi gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto, lah kok begitu dipanggil untuk sidang praperadilan di PN Jaksel KPK malah mangkir?

Ingatloh, mengulur-ulur waktu untuk datang di persidangan itu merupakan bentuk pelanggaran dari Azas Persidangan, yakni adanya kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap HAM.

Demikian pula dengan menunda-nunda untuk hadir di persidangan, dengan atau tanpa sadar itu sesungguhnya merupakan bentuk kecil dari pelanggaran HAM, karena KPK telah mengambil hak tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum.

Absennya KPK dari persidangan ini akhirnya telah membuat hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto memutuskan untuk menunda sidang praperadilan dan melakukan penjadwalan ulang pada Februari 2025, dengan agenda memanggil kembali termohon (KPK).

ADVERTORIAL

Advertorial: UNIPOL

Bersambung…