Dari berbagai informasi yang saya terima, dengar-dengar pihak penyidik KPK sebetulnya masih sangat kesulitan untuk mencari bukti-bukti terbaru (novum), prihal keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap KPU oleh Harun Masiku, yang sudah sangat lama telah mendapatkan keputusan tetap (inkracht) dari pengadilan Tipikor ini.
Namun KPK Edisi Mulyono ini seolah masih terus berusaha mencari-cari bukti untuk memperkuat penetapan status tersangkanya Hasto Kristiyanto. Beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini didekati mulai dengan intimidasi hingga lobi-lobi dengan imbalan uang miliaran dll. agar mereka mau bersaksi yang memberatkan Hasto Kristiyanto. Benar tidaknya info ini wallahu a’lam.
Selain itu, saya juga baru saja mendapatkan informasi, bahwa salah seorang saksi yang bernama Agustiani Tio Fredelina, yang selama ini sangat kooperatif dan telah menjalani sanksi pidana hingga sudah bebas, tiba-tiba dicekal ke luar negeri oleh KPK. Padahal Tio ini sedang sakit keras dan memerlukan perawatan di RS Luar Negeri.
Tio dalam kesaksiannya terdahulu di Pengadilan Tipikor tahun 2020, juga sama sekali tidak pernah menyatakan Hasto Kristiyanto terlibat dalam perkara suap Harun Masiku. Ini benar-benar perlakuan dari KPK yang membahayakan nyawa seseorang, ini bentuk kekejaman KPK yang bisa dikategorikan dengan pelanggaran HAM yang kesekian kalinya dilakukan oleh KPK dalam perkara suap Harun Masiku.
Inilah tindakan brutal yang dilakukan Rosa dengan mengabaikan kemanusiaan. Jangan-jangan selain berbagai intimidasi yang dilakukan terhadap Kusnadi, cara mencekal Tio ini sebagai bagian dari tekanan Rosa agar Tio membuat kesaksian sesuai kehendak penyidik KPK. Lagi-lagi nampak nyata, bahwa penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terlalu prematur, sehingga terkesan proses penegakkan hukum seperti membabi buta. (SHE).
22 Januari 2025.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik, Aktivis ’98.
Tinggalkan Balasan