Kendari, Katasulsel.com — Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pongkalero, Kabupaten Bombana, Sultra, memicu kehebohan! DPRD Sultra akhirnya menggelarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari benang merah kasus ini.
RDP ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang dibawa oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Sultra. Mereka menuding PT TBS telah melalaikan tanggung jawabnya dalam pengelolaan limbah sehingga mencemari lingkungan masyarakat.
“PT TBS telah melalaikan tanggung jawabnya dalam pengelolaan limbah sehingga diduga mencemari lingkungan masyarakat,” ujar Malik Botom, Jendral Lapangan Konsorsium Mahasiswa Sultra.
Warga mengeluh karena lahan pertanian mereka rusak parah akibat pencemaran lingkungan ini. Mereka menuding PT TBS telah merugikan masyarakat setempat.
Namun, Direktur Tunggal PT TBS, Basmala Septian Jaya, membantah tuduhan tersebut. Ia mengatakan bahwa bukti dokumentasi pencemaran lingkungan yang ditunjukkan merupakan kejadian dua tahun lalu.
Inspektur Tambang Sultra, Syahril, mengungkapkan bahwa berdasarkan tinjauan lapangan terakhir, terdapat temuan pembuangan air limbah pertambangan.
Anggota DPRD Sultra, Aflan Zulfadli, merekomendasikan kepada Inspektur Tambang Sultra untuk membentuk Tim Terpadu penelusuran terkait penyebab pencemaran lingkungan dan banjir ini.
DPRD Sultra akan menunggu informasi akurat dari Inspektur Tambang Sultra sebelum menentukan langkah selanjutnya.(*)
Penulis: Asman Ode
Tinggalkan Balasan