banner 600x50

Enrekang, Katasulsel.com – Hj Sanaria sebagai tersangka terkait kasus dengan muatan asusila dan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui Facebook terhadap Ibu Santi dan Ibu Anita sudah naik ke tahap penyidikan, tapi tidak dilakukan penahanan.

Adapun Nomor Surat Tanda Terimah Laporan Polisi: STTLP/195/ XII/ 2024/ SPKT dengan Perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Polres Enrekang,Minggu 15 Desember 2024 lalu dan dilakukan gelar perkara pada hari Kamis, Tanggal 2 Januari 2025 yang jelas memenuhi unsur dan dinaikan ketingkat penyidikan.

Saat dikonfirmasi. Misbah Juang Selaku Ketua korlap aksi Menilai bahwa, bukan lagi hal yang aneh melainkan hal yang sudah lumrah untuk dilakukan karna sebelumnya tersangka pernah menyampaikan bahwa dia tidak takut karna punya bekingan petinggi dikepolisian .

Persoalan tersebut sangat disayangkan jika hukum dan keadilan tidak ditegakan maka terjadi disorientasi dari tujuan negara, sehingga memunculkan ketidakpercayaan masyarakat yang potensi akan terjadi pembangkangan rakyat .
“kami turun melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk ultimatum terhadap bapak kapolres enrekang atas beberapa persoalan yang kami anggap sudah tidak etis dibumi massenrempulu” tegas Misbah Juang Kamis (23/01/2025).

Padahal kalau dikaji secara hukum tindakan (HS) sebagai tersangka sangat memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan sesuai Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ancamannya 6 tahun terkait dgn muatan asusila dan pasal 45 ayat 4 ancamannya 2 tahun terkait dengan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik seseorang

Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang penahanan. Berikut adalah unsur-unsur objektif dan subjektif penahanan:

Unsur Objektif

  1. Ada bukti yang cukup kuat untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
  2. Tindak pidana yang diduga dilakukan memiliki ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
  3. Penahanan diperlukan untuk menghindari pelarian, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
  4. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari pejabat yang berwenang.
    Unsur Subjektif
  5. Keyakinan pejabat yang berwenang bahwa terdakwa akan melarikan diri.
  6. Keyakinan bahwa terdakwa akan menghilangkan atau merusak barang bukti.
  7. Keyakinan bahwa terdakwa akan mengulangi tindak pidana.
  8. Pertimbangan kepentingan umum dan keamanan.

Sebagai bahan masukan, artinya Inisial (HS)tidak ada alasan untuk tidak ditahan Karena :

  1. Sdh merusak dan menghapus Barang bukti
  2. Mengulangi tindak pidana, terbukti postingan dan anaknya berulang-ulang.
  3. Tidak koperatif
  4. Dikhawatirkan melarikan diri

“Saya jelas mengatakan kecewa dengan penegakan hukum di Polres enrekang dan sudah sepantasnya inilah narasi yang kami bawa aksi unjuk rasa “ ungkap Misbah .(*)