banner 600x50

Enrekang, katasulsel.com – Kasus muatan asusila dan pencemaran nama baik yang melibatkan Hj. Sanaria, tersangka yang terjerat dalam hiruk-pikuk media sosial, kini memasuki fase penyidikan.

Namun, keinginan masyarakat untuk melihat penegakan hukum yang tegas tampaknya belum terwujud, meskipun laporan sudah terdaftar di Polres Enrekang dengan nomor STTLP/195/XII/2024/SPKT.

Misbah Juang, Ketua Korlap Aksi dari Aliansi For Justice Enrekang, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum.

“Tindakan Hj. Sanaria sudah memenuhi unsur untuk penahanan. Namun, bukti kuat dan ancaman hukuman tampaknya tak membuat pihak kepolisian bertindak,” ujarnya dalam aksi unjuk rasa yang digelar, Kamis, 23 Januari 2025.

Kasus ini, yang mencuat di media sosial dan melibatkan penghinaan terhadap Ibu Santi dan Ibu Anita, telah memunculkan sejumlah pertanyaan tentang integritas penegakan hukum di Enrekang.

ADVERTORIAL

Advertorial: UNIPOL

Misbah menekankan bahwa, “Jika hukum tidak ditegakkan, maka kepercayaan masyarakat akan berkurang, dan bisa saja memicu pembangkangan.”

Mengacu pada Pasal 45 ayat 1 dan ayat 4 serta Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Misbah menjelaskan bahwa Hj. Sanaria seharusnya segera ditahan.

Bersambung..