Jakarta, Katasulsel.com – Setelah bertahun-tahun menjadi buronan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap Paulus Tannos, tersangka kasus mega korupsi proyek e-KTP, di Singapura.
Penangkapan ini menjadi babak baru dalam salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah mengguncang Indonesia, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,3 triliun.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi keberhasilan ini dalam konferensi pers pada Jumat (24/1). “Benar, Paulus Tannos telah tertangkap di Singapura. Saat ini kami tengah memproses langkah hukum selanjutnya untuk membawa yang bersangkutan ke Indonesia,” ujarnya.
Pelarian Paulus Tannos selama bertahun-tahun diwarnai berbagai upaya untuk menghindari jerat hukum, termasuk dengan mengganti identitasnya menjadi Tjhin Thian Po dan memiliki paspor dari salah satu negara di Afrika. Hal ini membuat proses penangkapannya menjadi tantangan besar bagi KPK.
Namun, melalui kerja sama erat dengan otoritas Singapura, KPK akhirnya berhasil memutus rantai pelarian Tannos. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kuat lembaga antirasuah untuk menuntaskan kasus besar yang telah mencoreng kredibilitas hukum Indonesia.
Kasus korupsi proyek e-KTP pertama kali mencuat pada 2014 dan menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah Indonesia. Proyek ini, yang seharusnya menjadi tonggak digitalisasi data kependudukan, berubah menjadi ajang bagi para pelaku kejahatan untuk memperkaya diri.
Paulus Tannos, melalui perusahaannya PT Sandipala Arthaputra, diduga menerima keuntungan haram sebesar Rp 145,8 miliar dari proyek tersebut. Jumlah ini hanyalah sebagian kecil dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 2,3 triliun.
KPK menetapkan Tannos sebagai tersangka pada Agustus 2019, namun proses hukum tersendat karena ia kabur ke luar negeri bersama beberapa saksi kunci lainnya.
Kini, fokus utama KPK adalah memastikan ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia berjalan lancar. Proses ini memerlukan koordinasi intensif dengan Kementerian Hukum dan HAM, Interpol, serta otoritas hukum Singapura.
“Kami ingin memastikan bahwa kasus ini segera memasuki tahap persidangan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Fitroh.
Bersambung..
- berita hukum
- berita terkini
- e-KTP
- ekstradisi
- Hukum
- hukum pidana
- identitas palsu
- Keadilan
- Kejahatan
- Kerugian Negara
- Korupsi
- korupsi Indonesia
- KPK
- lembaga antirasuah
- Masyarakat
- mega korupsi
- Paulus Tannos
- Penangkapan
- Penegakan Hukum
- pengusutan
- Penjara
- Penuntutan
- perjuangan melawan korupsi
- proyek e-KTP
- PT Sandipala Arthaputra
- Singapura
- skandal
- Skandal Besar
- tindakan hukum.
- Transparansi
Tinggalkan Balasan