Konawe Kepulauan, Katasulsel.com – Konflik panjang antara masyarakat Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) kembali mencuat.
Meski Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan alokasi ruang tambang dalam RTRW Konawe Kepulauan, aktivitas PT GKP ternyata masih berlangsung.
Putusan MA dengan Nomor 57 P/HUM/2022 secara jelas memerintahkan penghentian aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii. Namun, masyarakat setempat justru mendapati aktivitas tambang terus berjalan.
Hal ini memantik reaksi keras dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) Sulawesi Tenggara.
“Putusan MA ini sudah inkrah dan wajib ditaati semua pihak. Tapi kenyataannya PT GKP masih beroperasi, dan ini jelas melukai keadilan masyarakat Wawonii,” tegas Wakil Ketua II LAKI P45 Sultra, Kahar Musakkar, Jumat (24/1).
Pulau Wawonii, sebagai pulau kecil yang dihuni selama puluhan tahun oleh masyarakat lokal, masuk kategori wilayah yang harus dilindungi berdasarkan undang-undang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di Wawonii merupakan abnormally dangerous activity yang berisiko tinggi merusak ekosistem, flora, fauna, hingga kelangsungan hidup masyarakat.
“Kehidupan masyarakat lokal di Pulau Wawonii yang menggantungkan hidup dari lingkungan justru terancam oleh tambang. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberlanjutan hidup generasi mendatang,” ujar Kahar.
Dalam pernyataannya, Kahar mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas.
Ia meminta Presiden menginstruksikan Kepala Kejaksaan Agung RI mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan izin PT GKP.
Selain itu, LAKI P45 juga meminta dilakukan audit kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang timbul. Kahar menekankan pentingnya transparansi dalam mengungkap dampak negatif yang sudah terjadi.
“Kami mendesak agar kerugian negara dan pencemaran lingkungan di Wawonii dihitung dan diproses secara hukum. Jangan ada pihak yang kebal terhadap hukum,” tegasnya.
Bersambung…
- aksi demonstrasi Wawonii
- aktivitas tambang PT GKP.
- audit kerugian negara
- eksploitasi tambang
- flora fauna Wawonii
- hukum lingkungan
- izin tambang dicabut
- keadilan masyarakat
- kerusakan ekosistem
- Konawe Kepulauan
- konflik lingkungan
- konflik tambang
- LAKI P45 Sultra
- lingkungan hidup Wawonii
- masa depan generasi
- pelanggaran hukum tambang
- Pencemaran Lingkungan
- penghentian tambang
- penyalahgunaan wewenang
- penyelamatan lingkungan
- Prabowo Subianto
- PT GKP
- Pulau Wawonii
- putusan MA
- RTRW Konawe Kepulauan
- tambang abnormally dangerous
- tambang di pulau kecil
- tambang ilegal
- tambang PT GKP
- tambang Wawonii
Tinggalkan Balasan