banner 600x50

Jakarta, katasulsel.com – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) kembali mengguncang isu nasional. Kali ini, mereka menyoroti dugaan pelanggaran kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek-proyek minyak dan gas bumi (migas). Gugatan hukum dalam bentuk class action tengah disiapkan dan menyasar sejumlah instansi pemerintah, perusahaan BUMN, hingga kontraktor terkait.

TKDN bukan sekadar aturan. Ia adalah simbol keberpihakan terhadap industri lokal, pilar penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Namun, apakah aturan ini benar-benar ditegakkan? Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengungkapkan keprihatinannya saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/1).

“Kami menemukan indikasi kuat pengabaian aturan TKDN, khususnya dalam proyek EPC South Sonoro milik JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah,” kata Yusri. Ia menilai pelanggaran ini tidak hanya merugikan industri lokal, tetapi juga mencederai kedaulatan ekonomi nasional.

Gugatan yang melibatkan firma hukum HDS & Associates ini menargetkan tujuh pihak utama: Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, SKK Migas, Pertamina Hulu Energi, JOB Pertamina Medco E&P Tomori, KSO PT Timas Suplindo – PT Pratiwi Putri Sulung, dan instansi lain terkait pelaksanaan P3DN (Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri).

CERI dan tim hukumnya tak main-main. Gugatan ini berdasar pada berbagai regulasi, termasuk: UU No.3/2014 tentang Perindustrian, PP No.29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, Inpres No.2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Permen ESDM No.15/2013 serta Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKK-IA00002023/S9 (Revisi ke-5).

Henry Dunant Simanjuntak, kuasa hukum CERI, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk melindungi kepentingan nasional. “Ketika aturan ini diabaikan, yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga masyarakat. Industri lokal kehilangan peluang, dan ekonomi kita menjadi semakin bergantung pada impor,” ujarnya.

Pelanggaran TKDN dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melemahkan daya saing pelaku usaha lokal. Henry menambahkan bahwa gugatan ini bertujuan memberikan efek jera. “Kami berharap ini menjadi titik balik. Regulasi TKDN harus menjadi standar yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Proses hukum direncanakan mulai bergulir paling lambat bulan depan. Gugatan ini diharapkan menjadi katalisator perbaikan tata kelola proyek di sektor migas, memastikan keberlanjutan ekonomi berbasis kedaulatan produk lokal.

Bersambung…