banner 600x50

Kendari, katasulsel.com – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pembangunan Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara. Mereka mengecam pembangunan Kantor Gubernur Sultra Tahap II. Proyek ini diduga mengalami kekurangan volume dan keterlambatan yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Temuan ini berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara. BPK mencatat adanya kerugian di Dinas Cipta Karya dan Bina Kontruksi Sultra untuk tahun anggaran 2023. Proyek ini dilaksanakan oleh PT Bumi Aceh KSO dan PT Anugrah Samudra.

Farid Celebes, Kordinator Aksi, menyoroti sikap apatis penyedia proyek. Ia menilai tindakan penyedia proyek dalam menanggapi dugaan kerugian negara sangat tidak memadai. “Seharusnya denda keterlambatan dan kekurangan volume harus dibayarkan dan masuk dalam Kas Daerah. Namun, hingga kini, hal tersebut tidak dilakukan,” ujarnya, Sabtu (25/1/2025).

Farid mendesak Kejati Sultra untuk segera memproses polemik ini. “Dugaan kerugian negara harus diperiksa secara detail. Saya meminta Kadis Cipta Karya dan pimpinan perusahaan pemenang tender untuk dipanggil dan diperiksa,” tegasnya.

Menyusul arahan dari Kejati Sultra, Farid dan rekan-rekannya berencana melaporkan kasus ini di PTSP Kejati Sultra. Ia juga menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi untuk mengawal proses hukum ini. “Saya sudah siapkan dokumen dan bukti. Hari Kamis mendatang, laporan resmi akan saya masukkan di PTSP Kejati Sultra. Ini bukan langkah terakhir kami; aksi besar akan dilakukan untuk menegakkan hukum,” tegasnya.

“Ini tanggung jawab moral saya sebagai putra daerah Sulawesi Tenggara. Kami berkomitmen untuk menegakkan supremasi hukum di Sultra,” tutup Farid.

Laporan: Asman Ode