Wakatobi, katasulsel.com – Kabupaten Wakatobi dikenal dengan keindahan terumbu karang dan keragaman spesies ikan. Namun, situasi ini terganggu oleh pernyataan salah satu anggota DPRD Wakatobi yang diunggah oleh akun Pendukung Sakit Hati. Pernyataan ini memicu kemarahan pencinta alam.
Ketua DPW Sulawesi Tenggara Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia (YL FHI), R. Mustafa, mengecam tindakan oknum DPRD tersebut. Ia menilai pernyataan tersebut sebagai provokasi. “Pernyataan oknum DPRD Wakatobi sangat tidak elok dan berpotensi memicu kerusakan terumbu karang,” tegas R. Mustafa, yang akrab disapa Ali, pada Sabtu (25/1/2025).
Ali menegaskan bahwa terumbu karang dilindungi oleh undang-undang. Setiap upaya merusak terumbu karang dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, pihaknya berencana melaporkan oknum DPRD Wakatobi ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan provokasi untuk melakukan pengrusakan.
“Kami tidak hanya akan melapor ke Polda Sultra, tetapi juga akan menyampaikan hal ini kepada partainya untuk diberikan sanksi. Provokasi semacam ini sangat berbahaya dan mengajak masyarakat merusak biota yang dilindungi,” tutupnya.
Laporan: Asman Ode
- Ali Mustafa
- Ancaman Ekosistem
- Dampak Lingkungan
- Destinasi Pariwisata
- DPW YL FHI
- hukum pidana
- Kejahatan Lingkungan
- Kepentingan Nelayan
- Kerja Sama Masyarakat
- Kerusakan Biota
- Kesadaran Hukum.
- Keseimbangan Ekosistem
- Komunitas Peduli
- Laporan Polisi
- Laut Wakatobi
- Oknum DPRD
- partai politik
- Pencinta Alam
- Penegakan Hukum
- Pengrusakan Lingkungan
- Perlindungan Lingkungan
- Pernyataan DPRD
- Polisi Wakatobi
- Provokasi Terumbu
- Sanksi Partai
- Suara Masyarakat
- Sultra Laporkan
- Tanggung Jawab Sosial
- Terumbu Karang
- Tindakan Provokatif
Tinggalkan Balasan